Dilema Legal Praktik Keperawatan
Prinsip Legal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang kondusif membutuhkan pengertian perihal batas-batas legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman perihal implikasi aturan mampu mendukung pedoman kristis perawat. Perawat perlu mengerti aturan untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari duduk perkara. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih menyaksikan aturan selaku dasar pemahaman terhadap apa yang penduduk harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional.
Sehingga perawat bisa memperkirakan sebuah insiden atau insiden yang mampu terjadi atau tidak terjadi di era mendatang. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak butuhtakut hukum. Tetapi lebih menyaksikan aturan selaku dasar pemahaman kepada apa yang penduduk harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang/ Hukum perihal tindakan mandiri perawat profesional. Melalui koordinasi dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam menunjukkan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/ kesehatan maupun tanggung jawab aturan.
Prinsip Legal dalam Keperawatan
Prinsip legal dalam praktek keperawatan yaitu Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dikerjakan konsisten dengan prinsip-prinsip aturan. Dimanan hukum dikeluarkan oleh tubuh pemerintah dan mesti dipatuhi oleh warga Negara. Setia warga Negara yang tidak mematuhi hokum akan terkait secara hukum untuk menanggung denda atau eksekusi penjara
- Melindungi perawat dari liabilitas
- Perawat harus melaksanakan semua mekanisme besar.
- Perawat juga mesti memakai evaluasi profesional dikala mereka melakukan acara dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang
Setiap perawat yang tidak memenuhi patokan praktek atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan lalai berisiko dianggap lalai.
Isi Prinsip Legal dalam Keperawatan
Isi prinsip legal dalam keperawatan yakni selaku berikut :
Malpraktek
1) Pengertian malpraktik
Malpraktek merupakan ungkapan yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” artinya salah sedangkan “praktek mempunyai arti pelaksanaan atau langkah-langkah. Kaprikornus malpraktek memiliki arti pelaksanaan langkah-langkah yang salah. Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan yaitu kelalaian dari seseorang baik dokter, perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu wawasan dalam mengobati dan merawat pasien yang lazim dipergunakan kepada pasien atau orang yang terluka berdasarkan ukuran dilingkungan yang sama.
2) Kategori malpraktek
a) Criminal malpraktek
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam klasifikasi criminal malpraktek manakal tindakan tersebut memenuhi rumusan delik pidana adalah :
Perbuatan tercela
Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan. Misalnya euthanasia (pasal 244 kitab undang-undang hukum pidana), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat informasi palsu (263 KUHP) dan melakukan aborsi tapa indikasi medis (pasal 299 KUHP)
b) Civil malpraktek
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpraktek adalah :
- Tidak melaksanakan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilaksanakan
- Melakukan apa yang berdasarkan kesepakatannya wajib dilakukan namun telat melakukannya
- Melakukan apa yang berdasarkan kesepakatannya wajib dilaksanakan tetapi tidak sempurna
Melakukan apa yang berdasarkan kesepakatannya tidak sebaiknya dijalankan. Hal ini bisa bersifat perorangan atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicsip rius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit dapat bertanggunggugat atas kesalahan yang dilakukan karyawan selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan peran kewajibannya.
3) Administrative malpractice
Tenaga perawatan dibilang telah melakukan manajemen malpraktek manakala tenaga keperawatan tersebut sudah melanggar aturan manajemen. Perlu dikenali bahwa dalam melaksanakan police power, pemerintah memiliki kewenangan mempublikasikan berbagai ketentuan dibidang kesehatan, contohnya perihal standar bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya, batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila peraturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hokum administrasi.
c) Neglated ( Kelalaian )
Pengabaian adalahkealaian dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat ia lakuka atau melaksanakan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton, 1986). Undang-undang ihwal pengabaian di ruang bedah meliputi identifikasi kesalahan kepada klien atau lokasi yang dibedah, maka akhir tekanan alasannya kesalahan dalam memberi posisi, cedera balasan alat yang rusak karena kesalahan investigasi, dan tertinggalnya benda asing. Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga mampu diinterpretasikan selaku pengabaian.
Kegagalan penggugat menyanggupi salah satu komponen untuk meyakinkan hakim, tuntutan tidak akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang tertinggal ini relative gampang di buktikan dengan kasih perkiraan instrument dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pertimbangan dikalangan perawat tentang derma medikasi yang tepat dengan dosis dan rute yang sempurna, untuk klien yang tepat. Apabila mekanisme bantuan obat ini tidak diikuti dank lien cedera, relative gampang untuk memutuskan apakah pinjaman medikasi menyebabkan cedera atau tidak. Luka cedera balasan tunjangan posisi juga menjadi kasus yang rawan menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan akibat tindakan medis pada permulaan penanganan dan semuanya berjalan simultan belum pasti merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.
Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab aturan untuk menunjukkan isu, memutuskan pemahaman klien tentang isu tersebut, dan mendapatkan kesepakatan klien dari pihak yang melaksanakan mekanisme tersebut.
Peran Keperawatan Berkaitan Dengan Praktik Legal
Perawat melakukan pekerjaan di berbagai daerah di luar lingkungan perawatan yang melembaga tergolong dalam lingkungan komunitas yakni kawasan kerja okupasional atau industri di mana perawat menunjukkan perawatan primer preventif dan terus menerus bagi pekerja, kesehatan publik atau komunitas, dimana pelayanan preventif mirip imunisasi dan perawatan anak yang baik diberikan di sekolah, rumah dan klinik dan perawatan kesehatan rumah, yang menawarkan pelayanan lanjutan setelah hospitalisasi. Klien juga mampu dirawat dalam kemudahan perawatan jangka panjang. Penting bahwa perawat, utamanya mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kesehatan komunitas, memahami aturan kesehatan publik.
Legislatur Negara membuat undang-undang dibawah isyarat kesehatan, yang menjelaskan laporan aturan untuk penyakit menular, imunisasi sekolah, dan aturan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kesehatan dan mengurangi resiko kesehatan di komunitas. The center for disease control and prevention (CDC) the occupational health and safety act (DHSA) juga memberikan aliran pada tingkat nasional untuk lingkungan komunitas dan melakukan pekerjaan dengan aman dan sehat. Kegunaan dari hukum kesehatan publik adalah bantuan kesehatan publik, advokasi untuk hak manusia, mengendalikan pelayanan kesehatan dan keuangan pelayanan kesehatan dan untuk memutuskan tanggung jawab professional untuk pelayanan yang diberikan.Perawat kesehatan komunitas memiliki tanggung jawab legal untuk mengerjakan aturan yang diberikan untuk melindungi kesehatan public. Hukum ini mampu mencakup pelaporan kecurigaan adanya penyalahgunaan dan pengabaian, laporan penyakit menular, memastikan bahwa imunisasi yang diperlukan telah diterima oleh klien komunitas dan laporan duduk perkara yang bekerjasama dengan kesehatan lain diberikan untuk melindungi kesehatan public.
Berbagai Issue Legal Dalam Keperawatan
Telenursing akan berkaitan dengan informasi aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bab di Amerika Serikat terutama praktek telenursing tidak boleh (perawat yang online selaku koordinator mesti mempunyai lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang mendapatkan telecare mesti bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antarnegara bagian.Isu legal aspek mirip akontabilitas dan malprakatek, dan sebagainya dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sukar pemecahannya.
Dalam menawarkan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka dibutuhkan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengendalikan praktek, SOP/tolok ukur operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan berita yang diberikan.Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan taktik dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan metode pendidikan dan training keperawatan yang menggunakan versi informasi kesehatan/berbasis internet. Perawat mempunyai kesepakatan menyeluruh ihwal perlunya menjaga privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan informasi ini, yang secara fundamental harus dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien ialah:
- Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari isu kesehatan yang diberikan mesti tetap terjaga .
- Pasien yang menerima intervensi lewat telehealth mesti diinformasikan memiliki potensi resiko (mirip keterbatasan jaminan kerahasiaan gosip, lewat internet atau telepon) dan keuntungannya .
- Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat diatur dengan menciptakan informed consent (pernyataan persetujuan) melalui email
- Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan isu dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Isu Legal Dalam Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien
Kesadaran penduduk terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan langkah-langkah yang manusiawi makin meningkat, sehingga diperlukan adanya pemberi pelayanan kesehatan mampu memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika cita-cita ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur aturan untuk membela hak-haknya.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten.Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengganti tata cara pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang ada dalam institusi memutuskan prosedur yang sempurna untuk menerima kesepakatan klien terhadap langkah-langkah pengobatan yang dijalankan.Institusi telah membentuk aneka macam komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pemikiran kalau hak-hak klien terancam.Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan kian bersungguh-sungguh untuk tetap memperlihatkan info kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap langkah-langkah yang dijalankan.
Tipe Tindakan Legal
Terdapat dua macam tindakan legal: langkah-langkah sipil/eksklusif, dan langkah-langkah kriminal.
- Tindakan sipil berhubungan dengan informasi antara individu-individu.
Contohnya: seorang laki-laki dapat mengajukan permintaan kepada seseorang yang diyakininya sudah menipunya.
- Tindakan kriminal berkaitan dengan pertikaian antara individu dan penduduk secara keseluruhan. Contohnya: bila seorang pria menembak seseorang, masyarakat akan membawanya ke persidangan.
Masalah Legal Dalam Keperawatan
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara aturan untuk menanggung denda atau hukuman penjara.
Beberapa situasi yang perlu disingkirkan seorang perawat :
- Pelanggaran adalah perlakuan seseorang yang mampu merugikan orang lain berupa harta atau milik yang lain secara di sengaja atau tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, umumnya diselesaikan secara perdata dengan mengganti kerugia tersebut.
Contoh : menghilangkan barang titipan klien atau merugikan nama baik klien.
- Kejahatan adalah suatu perlakuan merugikan publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap langkah-langkah perdata (tort) dapat digolongkan sebagai langkah-langkah kriminal (langkah-langkah pidana). Tindak kriminal atau pidana ini mampu dijatuhi hukuman denda atau, atau kedua-duanya.
Contoh :
a) Kecerobohan luar biasa yang memperlihatkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain (korban). Kejahatan ini mampu dikenakan tindak perdata maupun pidana.
b) Kealpaan mematuhi undang-undang kesehatan yang menjadikan tewasnya orang lain atau mengonsi/mengedarkan obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap selaku langkah-langkah kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).
c) Kecerobohan dan praktik sesat. Kecorobohan ialah sebuah perbuatan yang tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi yang serupa. Dengan kata lain, perbuatan yang dilaksanakan di luar koridor persyaratan keperawatan yang sudah ditetapkan dan mampu menyebabkan kerugian.
Apabila hal tersebut terjadi dan ada penuntutan, hakim/juri umumnya memakai saksi mahir (orang yang mahir di bidang tersebut).
Contoh:
a) Sembarangan menyedot barang eksklusif klien (pakaian, duit, kacamata, dll) sehingga rusak atau hilang.
b) Tidak menjawab tanda panggilan klien yang di rawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri dan terjadi cedera.
c) Tidak melakukan tindakan tunjangan pada klien yang menyebabkan klien cedera, contohnya tidak mengambilkan air panas dari akrab klien yang menjadikan air tersebut tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar.
d) Gagal melakukan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau melaporkan tanda dan tanda-tanda yang tidak cocok dengan realita, tidak menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.
Selanjutnya, secara profesional dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik sesat, atau malpraktik.
- Pelanggaran penghinaan, adalah sebuah perkataan atau tulisan yang tidak benar tentang seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk verbal, disebut slander dan kalau berbentuk goresan pena, disebut libel.
Contoh :
a) Pernyataan palsu
b) Menuduh orang secara keliru
c) Memberi keterangan artifisial kepada klien.
Orang yang di dakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak mampu diancam hukuman jikalau dia dapat pertanda kebenaran pernyataan (lisan/goresan pena). Tuduhan ini mampu dibela dengan komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas profesional tidak mampu memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta secara lengkap mengenai problem yang di hadapinya. Kaprikornus, informasi berprivilese ialah gosip rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya antara perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara kiai dengan pemeluk agamanya.
e) Penahanan yang keliru adalah penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetujuannya, contohnya menahan klien pulang dari rumah sakit guna menerima perawatan tambahan tanpa kesepakatan klien yang bersangkutan, kecuali kalau klien tersebut mengalami gangguan jiwa atau penyakit menular yang kalau di pulangkan dari rumah sakit akan membahayakan penduduk . Untuk itu, rumah sakit memiliki formulir khusus yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang bersanguktan tidak bertanggung jawab bila klien cedera alasannya adalah meninggalkan rumah sakit tersebut.
f) Pelanggaran privasi, adalah langkah-langkah mengekspos/menunjukkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik penduduknya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan berdasarkan prosuder perawatannya.
Contoh:
a) Menyebar berita atau memberi gosip klien kepada orang yang tidak berhak mendapatkan informasi itu.
b) Memberi perawatan tanpa memerhatikan kerahasiaan klien, ialah klien di lihat/didengar orang lain sehingga klien merasa malu.
- Ancaman dan pemukulan. Ancaman (assault) yaitu sebuah percobaan/bahaya, melaksanakan kontak tubuh dengan orang lain tanpa persetujuannya. Pemukulan (batter) adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi kebebasan dari kontak badan dari orang lain, keculi kalau ia telah menyatakan perseujuannya.
Contoh: bila klien dioperasi tanpa kesepakatan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat dituntut secara aturan.
- Penipuan ialah pertolongan citra salah secara sengaja yang dapat menimbulkan atau telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada seseorang atau hartanya..
Contoh : memberi data yang keliru guna menerima lisensi keperawatan.
Hak perawat, Kewajiban, Larangan serta Sanksi bagi Perawat
1. Hak perawat dalam melaksanakan Tugas
Dalam pasal 36, perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak:
- Memperoleh sumbangan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai dengan kriteria pelayanan, patokan profesi, kriteria prosedur professional dan ketentuan peraturan perundang-ajakan
- Memperoleh isu yang benar, jelas dan jujur dari klien dan atau keluarganya
- Menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan
- Menolak cita-cita klien atau pihak lain yang bertentangan dengan instruksi etik
- Memperoleh kemudahan kerja sesuai dengan patokan
2. Kewajiban Perawat
- Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan sesuai dengan aba-aba etik
- Merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih sempurna sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya
- Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar
- Memebrikan gosip yang lengkap,jujur,benar,terang dan gampang dimengerti mengenai langkah-langkah keperawatan kepada klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya
- Melaksanakan langkah-langkah pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang tepat dengan kompetensi perawat
- Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah
3. Larangan bagi Perawat
- Perawat tidak boleh menjalankaan praktik selain dalam izin dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi
- Bagi perawat yang memebrikan pinjaman dalam kondisi darurat atau mengerjakan tugas di kawasan terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini
- Kepala dinas atau organisasi profesi dapat menawarkan perayaan verbal atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran
- Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali jika tidak di indahkan SIK dan SIPP dapat dicabut
- Sebelum DIK dan SIPP dicabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pendapatdari MDTK atau MP2EM
4. Sanksi bagi Perawat yang melanggar
a. Pasal 58
Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), pasal 21, pasal 24 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) dikenai hukuman administratif,.
b.Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
• Teguran ekspresi
• Peringatan tertulis
• Denda administratif
• Pencabutan izin
• Ketentuan lebih lanjut perihal metode pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Posting Komentar untuk "Dilema Legal Praktik Keperawatan"