Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Simak Besaran Honor Ke-13 Pns Dan Pensiunan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal mencairkan honor ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.
Kepastian honor ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal derma Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah merencanakan dananya di tiga pos berbeda, yakni budget di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa honor ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan honor ke-13 pada bulan Juli dijalankan agar menolong keperluan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengendalikan derma honor ke-13 menyerupai yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk menolong seluruh aparatur, utamanya di saat menjelang tahun anutan gres pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila honor ke-13 belum sanggup dibayarkan sempurna waktu, maka sanggup dibayarkan sehabis bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan istilah lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan istilah lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan istilah lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah tergolong pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri menurut PP Nomor 10/2016, selaku Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)
Posting Komentar untuk "Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Simak Besaran Honor Ke-13 Pns Dan Pensiunan"